NASIONAL
NASIONAL

TKN 02 Samakan Jokowi dengan Barrack Obama: Dia Dukung Hillary Clinton Melawan Trump

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.Hal tersebut merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Presiden Joko WIdodo (Jokowi) seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres,” tegas Habiburokhman, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Bakal Sidak Polres Solok Selatan Buntut Kasus Polisi Saling Tembak
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

“Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” papar Habiburokhman.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan.

Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Berita Lainnya:
Menang di Dharmasraya, PDIP Sumbar: Politik Perempuan Punya Tempat di Ranah Minang

Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” tegas dia.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya