LHOKSEUMAWE – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama mengungkapkan 260 pegawai di jajaran pemerintah kota setempat ikut serta menikmati uang korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Yang dikorupsi upah pungut dari pajak PPJ yang dialokasikan pada APBK Lhokseumawe,” kata Therry, Jumat, 26 Januari 2024.
Therry menambahkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
“Terus kita tindak. Agar pengembalian seimbang dengan kerugian yang timbul,” tutur Therry.
Therry mengimbau siapapun penerima ataupun penikmat uang dari upah pungut PPJ Lhokseumawe, segera dikembalikan atas kesadaran sendiri. Apabila tidak, tim penyidik akan melakukan upaya lainnya untuk mempercepat pengembalian kerugian negara tersebut.
“Nantinya uang itu disita serta disimpan ke rekening pemerintah,” pungkasnya.