NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 merespons penetapan tersangka politikus PKB Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun dia mengingatkan penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami menghormati proses hukum tapi kami ingatkan agar hukum digunakan secara adil dan tidak tebang pilih,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Timnas AMIN turut mengingatkan agar hukum tak boleh digunakan penguasa untuk menyerang lawan Politik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dan jangan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memukul lawan politik,” pungkas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)–sekarang jadi Kemnaker.

Tiga tersangka dimaksud yaitu Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

“Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.

Berita Lainnya:
Ternyata Begini Fasilitas Glamping Akmil Magelang Lokasi Menteri Prabowo Bakal Digembleng

Dua tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” kata Alex.

Dikatakan Alex, menjadi tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kemnaker di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna Usman yang juga seorang politikus PKB, dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

“Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” terang Alex.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU,” kata Alex.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” ujar Alex.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya