KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 merespons penetapan tersangka politikus PKB Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISMENTS

Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

Namun dia mengingatkan penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Kami menghormati proses hukum tapi kami ingatkan agar hukum digunakan secara adil dan tidak tebang pilih,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Timnas AMIN turut mengingatkan agar hukum tak boleh digunakan penguasa untuk menyerang lawan Politik.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Dan jangan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memukul lawan politik,” pungkas dia.

Berita Lainnya:
Jokowi Panik Jelang Penggerudukan UGM

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)–sekarang jadi Kemnaker.

Tiga tersangka dimaksud yaitu Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

“Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.

Berita Lainnya:
Pertemuan Prabowo-Megawati Bisa Bikin Mulyono Meriang

Dua tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” kata Alex.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS