NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Sebut Ada Pejabat Negara Bikin Jokowi Marah, Sembunyikan Informasi Pajak Hiburan

image_pdfimage_print

Ajukan Judicial Review

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya tengah mengajukan judicial review ketentuan pajak hiburan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan tersebut dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Proses judicial review membutuhkan waktu yang cukup panjang

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Untik itu Hariyadi mengatakan, Menko Luhut akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada Pasal 101 UU HKPD menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Sebagian Oknum Pejabat dan Pegawai Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami memohonkan kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

GIPI bersama pengusaha industri hiburan sebelumnya mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas hal yang sama.

Berita Lainnya:
Rakyat Cerdas Tidak Terpengaruh Kampanye Jokowi

Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen

Sumber: Tribunnews

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya