Dipaksa Harus Cuti Jika Tak Bayar UKT, ITB Malah Sarankan Mahasiswanya untuk Ambil Pinjol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Institut Teknologi Bandung (ITB) belakangan sedang ramai diperbincangkan oleh warganet lantaran menyarankan mahasiswanya membayar uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol).

Untuk diketahui, para mahasiswa yang tidak dapat melunasi UKT tersebut disarankan untuk mengajukan pinjol kepada agen pinjol yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan pihak kampus ITB.

Mekanisme pembayaran UKT melalui pinjol yang disediakan oleh pihak kampus ITB ini tentu memunculkan banyak polemik dan sontak menjadi perbincangan hangat para pakar pendidikan.

Pasalnya, lembaga pendidikan seharusnya memfokuskan programnya terhadap kesejahteraan mahasiswanya, bukan malah berorientasi pada keuntungan semata dari mahasiswanya.

Selain itu, hal ini juga memunculkan banyak keluhan dari Keluarga Mahasiswa ITB. Sebab, pembayaran dana untuk cicilan pinjol tersebut bunganya mencapai 1,75 persen.

Dilansir Radar Bogor (JawaPos Grup), pada Senin (29/1), polemik ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang berisi pemaparan pihak kampus ITB terkait ada beragam cara untuk membayar UKT.

“Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis keterangan pers tersebut.

Setelah siaran pers itu viral, pihak KM ITB pun memberikan konfirmasinya dengan mengungkapkan bahwa, opsi itu dimasukan karena masalah utama sekitar 120 mahasiswa ITB terbebani tunggakan oleh UKT.

“Beberapa narasi yang ada di media ini saya pikir sebenarnya ada keliru karena masalah utama yang saat ini dirasakan oleh teman-teman di KM ITB itu bukan merupakan masalah pinjaman online semata. Namun lebih ke masalah terdapatnya kendala pada pembayaran UKT atau tunggakannya itu sendiri, ” ucap Muhammad Yogi Saputra Ketua KM ITB.

Alhasil, sekitar 120 mahasiswa ITB itu dikatakan terancam tidak bisa mengikuti kuliah karena kebijakan baru ITB memaksa mahasiswa untuk lakukan cuti saat mereka tidak bisa melunasi tunggakan tersebut.

Yogi menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk komersialisasi terkait mekanisme pembayaran UKT.

Menurutnya, hal itu sudah seharusnya menjadi hak dasar dari setiap mahasiswa ITB.

Sebagai informasi, agen pinjol yang telah bekerja sama dengan ITB adalah pinjol Dana Cita.

Pinjol Dana Cita ini, mematok bunganya sebesar 1,75 persen per bulan dengan biaya persetujuan 3 persen. Para mahasiswa bisa mengajukan pinjol ini dengan pilihan waktu 6 atau 12 bulan.

Exit mobile version