NCW Ungkap Rekening Raffi Ahmad Diduga jadi Kantong Semar TPPU Koruptor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kabar mengejutkan disampaikan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke public figure Raffi Ahmad.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua NCW, Hanifa Sutrisna dalam kanal YouTube Nasional Corruption Watch yang dipublikasi pada 31 Januari 2024.

“Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang, TPPU yang diduga dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad, nilainya fantastis,” kata Hanifa dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/2).

Hanifa tidak menjabarkan secara gamblang nilai dugaan TPPU yang dituduhkan kepada Raffi Ahmad, termasuk sumber-sumber uang dimaksud.

“Ada ratusan rekening yang diduga dimiliki saudara Raffi Ahmad merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi, bahkan sudah terdakwa korupsi,” jelas Hanifa.

Bahkan tidak hanya ke pribadi Raffi, Hanifa menyebut dugaan aliran uang tersebut juga ditampung perusahaan Raffi Ahmad, RANS Entertainment.

“Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang ke RANS, karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” tutupnya.

Sementara itu, redaksi masih berusaha mengonfirmasi tuduhan NCW tersebut kepada Raffi Ahmad maupun RANS Entertainment

Exit mobile version