NASIONAL
NASIONAL

Kampanye di Banyumas, Puan Maharani Diduga Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Langsung Selidiki

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani diduga membagi-bagikan amplop, kaos, dan jaket kepada ibu- ibu peserta kampanye di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jumat (2/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kampanye PDI-P di lapangan Desa Rempoah ini diikuti ribuan ibu – ibu yang melakukan senam Sicita.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Puan Maharani sempat mengikuti senam bersama ibu – ibu dan membagi-bagikan hadiah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berkaitan bagi bagi amplop tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan penelusuran dugaan praktik Politik uang di Lapangan Desa Rempoah, Banyumas.

Berita Lainnya:
Minim Etika! Kaesang Dikecam Usai Serukan 'Jateng is Red Itu PSI, Bukan Partai Sebelah'
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Itu kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, Puan hadir ke sini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, kepada tribunjateng.com.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam konteks pengawasan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Meski begitu ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan ada atau tidak adanya dugaan praktik politik uang.

Karena hal itu butuh penelusuran mengenai fakta di lapangan.

“Kalau dalam konteks kategori definisi politik uang itu berarti dia pertama menjanjikan memberikan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bahan kampanye atau beberapa barang yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Mirip Kasus Ronald Tannur, Hakim PN Medan Dilaporkan ke KPK

Dalam hal ini dilarang memberikan uang atau barang saat kegiatan kampanye.

Untuk itu pihaknya akan melihat apakah kehadiran Puan saat kegiatan di Baturraden tersebut dalam kapasitas resmi sebagai Ketua DPR RI bukan dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu akan menelusuri apakah itu fakta.

Kemudian bagaimana di lapangan, kemudian bagaimana laporan rekan-rekan pengawas di lapangan terutama Panwaslu Kecamatan Baturraden.

Ia akan mengevaluasi terlebih dahulu Formulir Model A Pengawasannya.

Selanjutnya menyinkronkan antara fakta lapangan dan regulasi yang ada


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya