Teuku Ryan Merasa Difitnah Soal Pernyataan Ria Ricis Tidak Disentuh Sejak Hamil

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ria Ricis sebelumnya sudah membuat komentar di media sosial mengisyaratkan rumah tangganya dengan Teuku Ryan terancam karam karena tidak adanya hubungan suami-istri atau tidak adanya nafkah batin. 

ADVERTISEMENTS
ad39

Salah satu YouTuber dengan jumlah subscriber terbanyak di Indonesia itu mengaku tidak disentuh sejak hamil hingga setelah melahirkan.

ADVERTISEMENTS

 

Ory Vitrio, suami Oki Setiana Dewi membeberkan penyebab perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan. Dia pun menyebut hal itu sudah pernah disinggung Ria Ricis dan secara tidak langsung membenarkan Teuku Ryan tak lagi menyentuh istrinya.

ADVERTISEMENTS

 

“Ricis kan sudah kasih kode tuh. Terus tekanan batin juga. Aku sama Mbak Oki sebenarnya ingin mempertahankan, tapi waktu di Makkah juga tidak ada hasil mau gimana lagi. Ryan juga nggak mau perjuangin Ricis,” komentar Ory Vitrio.

ADVERTISEMENTS

 

Baca Juga: Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid, Picu Kekecewaan Umat Muslim

ADVERTISEMENTS

 

Ternyata pertanyaan tentang hal ini membuat Teuku Ryan tidak terima. Dia secara terus terang mengaku keberatan dan kecewa atas pernyataan Ory Vitrio.

ADVERTISEMENTS

 

“Allah Maha Tahu. Seorang yang faham agama seperti ini memfitnah? Semoga Allah memberi hidayah kepadanya,”tulis Teuku Ryan diunggah ulang akun Lamb Danu di Instagram.

 

“Dari lahiran tidak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, Mas Rio kan juga paham agama. Mohon support saja yang baik-baik,” imbuhnya.

 

 

Diketahui, YouTuber Ria Ricis melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court pada 30 Januari 2024 lalu. 

 

Gugatan cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut perceraian, hak asuh anak, dan juga nafkah anak

Exit mobile version