NASIONAL
NASIONAL

2 Oknum Polisi Peras Warga Pemakai Narkoba Rp10 Juta, Kantongi Sabunya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua oknum polisi, yakni Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri, diduga memeras pemakai narkoba dan bahkan mengantongi sabu-sabunya.Sugiyanto merupakan Anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma), sedangkan;

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Samri Anggota Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu, Kaltim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dilaporkan Memeras

Awal mulanya, Sugiyanto dilaporkan atas dugaan memeras para pemakai narkoba.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus Sugiyanto pada Senin siang (29/1). 

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Palsu? Refly Harun: Bila Dibandingkan Memang Tak Sama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sugiyanto ternyata menyimpan narkoba:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
      • 5 paket sabu seberat 2,4 gram bruto, dalam balutan tisu di dalam tas;
      • 2 paket sabu seberat 0,81 gram bruto di kantong celana.

Saat diinterogasi, Sugiyanto mengaku memperoleh sabu dari Samri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sedangkan Samri ketika diinterogasi mengaku sabu itu dia peroleh dari Rizky (26 tahun) dan Aldo (29). 

Belakangan, Rizky dan Aldo diamankan.

Pidana dan Etik

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memastikan pengusutan dugaan pidana dan pelanggaran etik Sugiyanto dan Samri.

Berita Lainnya:
Eks DPRD Bangkalan Cabuli Santriwati: Berdalih Khilaf hingga Sudah 2 Kali Beraksi

“Kedua oknum tersebut adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan tidak menduduki jabatan struktural, saat ini dalam proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ary, Senin (5/2).

Ary mengatakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dihadapi Sugiyanto dan Samri akan ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim.

“Polresta Samarinda hanya menangani terkait tindak pidananya,” kata Ary.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya