2 Oknum Polisi Peras Warga Pemakai Narkoba Rp10 Juta, Kantongi Sabunya
NASIONAL
NASIONAL

2 Oknum Polisi Peras Warga Pemakai Narkoba Rp10 Juta, Kantongi Sabunya

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua oknum polisi, yakni Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri, diduga memeras pemakai narkoba dan bahkan mengantongi sabu-sabunya.Sugiyanto merupakan Anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma), sedangkan;

ADVERTISMENTS

Samri Anggota Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu, Kaltim.

Dilaporkan Memeras

Awal mulanya, Sugiyanto dilaporkan atas dugaan memeras para pemakai narkoba.

ADVERTISMENTS

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus Sugiyanto pada Senin siang (29/1). 

Berita Lainnya:
Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

Sugiyanto ternyata menyimpan narkoba:

ADVERTISMENTS
      • 5 paket sabu seberat 2,4 gram bruto, dalam balutan tisu di dalam tas;
      • 2 paket sabu seberat 0,81 gram bruto di kantong celana.

Saat diinterogasi, Sugiyanto mengaku memperoleh sabu dari Samri.

Sedangkan Samri ketika diinterogasi mengaku sabu itu dia peroleh dari Rizky (26 tahun) dan Aldo (29). 

Belakangan, Rizky dan Aldo diamankan.

Pidana dan Etik

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, memastikan pengusutan dugaan pidana dan pelanggaran etik Sugiyanto dan Samri.

Berita Lainnya:
Perseteruan Tasyi Athasyia dan Nicky Tirta berujung lapor polisi, netizen: Cuman karena bika ambon

“Kedua oknum tersebut adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara dan tidak menduduki jabatan struktural, saat ini dalam proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ary, Senin (5/2).

Ary mengatakan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dihadapi Sugiyanto dan Samri akan ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim.

“Polresta Samarinda hanya menangani terkait tindak pidananya,” kata Ary.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS