Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat karena Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik
NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat karena Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

window.adsbygoogle || []).push({});

ADVERTISMENTS

BANDA ACEH – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena tiga kali melanggar kode etik.”Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” kata Feri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan hari ini, 5 Februari 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Oknum Polisi Palak dan Pukuli Pedagang di Tangsel, Kini Dipatsus

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo Bertemu Taipan: Sebagian Pernah ikut ke China & Dukung di Pilpres 2024

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Feri.

Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS