OPINI
OPINI

Mengungkap Rekayasa dan Kesesatan Terselubung dalam Putusan DKPP

image_pdfimage_print

Iktikad baik KPU ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat KPU yang ditujukan kepada pimpinan partai Politik yang pada pokoknya meminta partai politik peserta Pemilu untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Selain itu, iktikad baik KPU juga terlihat dalam pengajuan konsultasi kepada DPR guna membahas perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023, termasuk juga pengajuan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal permohonan harmonisasi rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Dapat dikatakan, KPU telah memenuhi aspek subjektif dan objektif iktikad baik. Terhadap yang dilakukan KPU menunjukkan sikap jujur dan patut. Namun DKPP tidak mendasarkan keberadaan iktikad baik guna menghasilkan putusan yang sesuai dengan asas “kepastian hukum yang adil.”

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Iktikad baik sejalan dengan hukum responsif. Dikatakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick bahwa hukum yang baik seharusnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selain kompeten, hukum harus juga adil. Hukum harus mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen terhadap tercapainya keadilan substantif. Hukum responsif berorientasi pada hasil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Berdasarkan hukum responsif, maka berbagai langkah yang dilakukan oleh KPU terkait dengan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan hukum responsif. Tindakan KPU yang didalilkan sebagai pelanggaran adalah tidak benar.

Berita Lainnya:
Viral Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono: Pakar Kritik, Gerindra Klarifikasi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tindakan KPU didasarkan pada asas iktikad baik. Terlebih lagi, putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dengan demikian, tidak lagi memerlukan adanya perubahan sebagaimana didalilkan DKPP. Dalam hal Undang-Undang a quo tidak dilakukan perubahan, maka tentu tidak ada urgensi dan relevansinya jika didalilkan bahwa KPU harus terlebih dahulu melakukan perubahan atas Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023.

Iktikad baik sejalan dengan pula hukum progresif. Hukum progresif memedulikan faktor perilaku. Perilaku dimaksud tentunya berdasarkan kejujuran dan kepatutan. Menurut Satjipto Rahardjo, bagi ilmu hukum progresif, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena ilmu hukum progresif lebih mengutamakan manusia.

Hukum progresif bertentangan diametral dengan paham bahwa hukum itu hanya urusan peraturan. Menurut hukum progresif, peranan manusia merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa sebaiknya tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal suatu peraturan sebagaimana dianut mazhab positivistik.

Menurut hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum guna mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat.

Berita Lainnya:
Terlibat Suap, Eks Bos Bank of China Liu Liange Divonis Mati

Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law).

Berbagai langkah yang ditempuh oleh KPU sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial. Kreativitas Komisioner KPU dengan menerbitkan surat kepada pimpinan partai politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna.

Gustav Radbruch mengatakan apabila terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka mendahulukan keadilan lebih diutamakan ketimbang kepastian. KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan.

Demikian itu sejalan dengan cita hukum, bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan.

Terakhir disampaikan, pada prinsipnya KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan paslon Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres. Kewajiban tersebut melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023.

KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya iktikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya