Revisi UU KPK hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan Lebih dari Soeharto
NASIONAL
NASIONAL

Revisi UU KPK hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan Lebih dari Soeharto

BANDA ACEH – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) terus mendapatkan sorotan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama dari kelompok akademisi dan aktivis demokrasi. Pasalnya, tingginya tensi Pemilu 2024 disebabkan karena adanya rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Lolosnya Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 berdampak pada Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari jabatan Ketua MK. Demikian pula dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diberikan sanksi berupa teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baik Anwar Usman maupun Hasyim Asy’ari, keduanya terbukti melanggar kode etik yang melekat pada jabatannya. 

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El-Guyanie mengatakan, rezim Jokowi lebih parah dari rezim Soeharto. Hal ini didasarkan pada sikap Jokowi yang rakus akan kekuasaan, bahkan melebihi rakusnya Presiden Soeharto yang dikenal otoriter. 

“Kalau Soeharto wajar, dia tidak dibatasi oleh konstitusi, karena konstitusi sebelum amandemen. Karena tidak pernah ada batasan, tidak pernah ada norma yang membatasi Presiden berapa periode, hanya menyebut Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali. Tapi tidak lupa konstitusi itu membatasi beberapa kali,” kata Gugun El-Guyanie dalam Diskusi Daring bertajuk “Seruan Moral Bergema: Dejavu 98 Apakah Terulang?” yang digelar Forum Intelektual Muda, Senin (5/2/2024) malam. 

Sementara Jokowi, lanjut Gugun, karena lahir dari UU pasca amandemen, aturannya tegas bahwa Presiden dipilih lima tahun sekali dan tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode. 

Namun, karena Jokowi haus kekuasaan, akhirnya aturan tersebut diotak-atik dimulai dari upaya amandemen UUD 1945, menambah jabatan presiden menjadi 3 periode, mantan presiden bisa maju sebagai wakil presiden, lalu yang lebih vulgar adalah mengabulkan batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun bagi kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu di MK. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS