TPN Ganjar-Mahfud Berencana Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar PranowoMahfud MD berencana akan melayangkan gugatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan menggunakan dua putusan terkait pelanggaran etik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai pertimbangan gugatan tersebut.

Dua putusan itu yakni putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara 90. Dalam perkara tersebut memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024.

Kemudian, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran.

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Nah, kita mempertimbangkan itu,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Dia mengatakan, saat ini ada beberapa kelompok yang juga telah siap melakukan gugatan terhadap pencalonan Gibran ke PTUN. Namun Todung tidak mau merinci identitas kelompok tersebut.

Meski begitu, Todung menyebut TPN Ganjar-Mahfud masih melakukan sejumlah kajian sebelum melakukan gugatan dan melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Gibran.

“Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU, Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2/2024). Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Exit mobile version