NASIONAL
NASIONAL

Pemandu Wisata P*rkosa Turis China di Bali

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pemandu wisata, berinisial FAR (29), memrekosa turis perempuan asal China, TH (26). Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” ujar Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/24).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sukadi mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban bersama temannya, ZH (29), mendatangi tempat hiburan malam di kawasan Kuta dengan menumpangi mobil yang dikemudikan pelaku, Rabu (7/2/2024).

Berita Lainnya:
KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, korban dan temannya kembali meminta pelaku mengantar mereka ke hotel di kawasan Nusa Dua, Badung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, dengan alasan hendak mengambil hadiah untuk korban dan temannya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, pelaku meminta bantuan korban untuk mengambil barang tersebut. Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mengikutinya sampai ke kamar hotel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat itulah, pria asal Jawa Timur ini melancarkan niat jahatnya terhadap korban.

Berita Lainnya:
Mardani Maming Salah Satu Anak Muda yang Menjadi Korban Peradilan Tidak Sehat

“Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban,” ucap dia.

Sukadi menjelaskan, teman korban yang merasa curiga kemudian berinisiatif mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel. Mereka memergoki pelaku sedang memerkosa korban.

“Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama sekuriti hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya