Pemandu Wisata P*rkosa Turis China di Bali

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pemandu wisata, berinisial FAR (29), memrekosa turis perempuan asal China, TH (26). Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
ad39

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” ujar Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/24).

ADVERTISEMENTS

Sukadi mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban bersama temannya, ZH (29), mendatangi tempat hiburan malam di kawasan Kuta dengan menumpangi mobil yang dikemudikan pelaku, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, korban dan temannya kembali meminta pelaku mengantar mereka ke hotel di kawasan Nusa Dua, Badung.

ADVERTISEMENTS

Dalam perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, dengan alasan hendak mengambil hadiah untuk korban dan temannya.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, pelaku meminta bantuan korban untuk mengambil barang tersebut. Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mengikutinya sampai ke kamar hotel tersebut.

ADVERTISEMENTS

Saat itulah, pria asal Jawa Timur ini melancarkan niat jahatnya terhadap korban.

“Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban,” ucap dia.

Sukadi menjelaskan, teman korban yang merasa curiga kemudian berinisiatif mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel. Mereka memergoki pelaku sedang memerkosa korban.

“Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama sekuriti hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

Exit mobile version