Oleh; Bambang Soesatyo*
KETIKA setiap warga negara yang berhak memilih masuk bilik suara untuk memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen, pada detik itulah dia menyerahkan mandat kepada sosok calon presiden (Capres) dan sosok calon anggota legislatif (Caleg) yang dipilihnya. Mandat segenap rakyat itu sudah dimeteraikan dalam pembukaan atau mukadimah konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Mandat rakyat dalam pembukaan UUD 1945 itu bertitah bahwa pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari setiap pemilihan umum (Pemilu) wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua kewajiban itu selaras dengan dasar dan falsafah bangsa-negara, yakni lima sila Pancasila.
Karena pemerintah bersama MPR, DPR, DPD hingga semua DPRD wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.
Momentum itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, hari ketika rakyat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memilih sosok presiden dan sosok anggota legislatif. Bersamaan dengan memilih, rakyat yang juga menyerahkan mandat tentang hidup berbangsa-bernegara sebagaimana telah ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 itu.
Esensi dari mandat rakyat itu adalah kewajiban konstitusional. Maka, kepada presiden terpilih dan anggota legislatif terpilih hendaknya tidak sekadar menerima mandat itu, melainkan wajib memahami, memenuhi dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan memenuhi dan melaksanakan mandat itu, presiden dan anggota legislatif terpilih memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Dengan begitu, pemahaman akan hasil Pemilu jangan hanya sebatas kalah-menang, melainkan kesadaran dari mereka yang terpilih untuk menyerap, memahami dan berupaya memenuhi aspirasi rakyat selaku pemberi mandat.
Pemilu yang Jujur dan bermartabat sudah barang tentu sangat penting, karena semua elemen rakyat sangat-sangat mendambakan hasil Pemilu yang legitimate. Pelaksanaan Pemilu yang jujur juga mencerminkan penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia. Semua kalangan yakin dan percaya bahwa dari hasil Pemilu yang bermartabat akan lahir pemerintahan baru yang legitimate.
Tampilnya pemerintah baru yang legitimate menjadi jaminan bagi terwujudnya stabilitas Politik dan keamanan, terjaganya ketertiban umum dan terawatnya stabilitas ekonomi. Lebih dari itu, semua elemen masyarakat tidak ragu untuk melaksanakan ragam kegiatan produktif. Dan, sudah barang tentu bahwa citra positif negara-bangsa dalam pergaulan antar-bangsa pun akan tetap terjaga dengan baik.
Sebaliknya, semua orang tentu paham dan mampu memprediksi akibatnya jika masyarakat ragu akan legitimasi hasil Pemilu 2024. Keraguan itu akan mereduksi derajat kepercayaan terhadap pemerintahan baru. Keraguan akan legitimasi hasil Pemilu pun berpotensi menjadi benih instabilitas politik dan keamanan, yang eksesnya akan menjalar ke sektor ekonomi dan bisnis, serta aspek kehidupan lainnya
Untuk mengikis atau menutup ruang keraguan terhadap legitimasi hasil Pemilu 2024, pilihan yang tersedia hanya satu, yakni mengakui dan menghormati kedaulatan rakyat pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Siapa pun harus bersedia menghormati setiap individu pemegang hak pilih sebagai pribadi yang merdeka dalam menentukan pilihannya berdasarkan suara nuraninya sendiri.
Ketika berbicara tentang Pemilu yang jujur dan bermartabat, sudah barang tentu peran penyelenggara Pemilu menjadi faktor utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan semua instrumen pelaksana di lapangan diharapkan mau melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar, seturut peraturan yang telah disepakati bersama.