BANDA ACEH -Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Joko WIdodo (Jokowi) agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma itu, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur.
“Penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (11/2).
“Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” tambahnya.
Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan.
“Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.
“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” beber dia.
Menurutnya, ini praktik yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 dan telah mendapatkan pertimbangan DPD RI.
“Agar tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya,” ungkapnya.
“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apalagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” bebernya lagi.
Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunannya.
“Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan Politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi,” pungkas dia.