Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pencoblosan, Jubir AMIN: Politisasi Kewenangan
NASIONAL
NASIONAL

Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pencoblosan, Jubir AMIN: Politisasi Kewenangan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) merespons sikap Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pencoblosan Pemilu 2024.Jubir Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena mengatakan pihaknya menduga ini merupakan politisasi kewenangan untuk menyambut pesta demokrasi, menguatkan indikasi keberpihakan memenangkan salah satu paslon.

ADVERTISMENTS

“Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Selain tukin Bawaslu, isu lain adalah taspen dan juga acara milenial pegawai BUMN,” kata Billy saat kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Berita Lainnya:
Luhut Binsar Pandjaitan: Pengamat Tanpa Data Jelas Membuat Keruh, Beri Kesempatan pada Prabowo Memimpin

Menurut Billy, kewenangan penguasa sekarang berupaya mencoba mengonversikan suara rakyat dengan rupiah. “Menginjak-injak harga diri rakyat,” ujar Billy tegas.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang di laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Rizal Fadhillah: Masih Saja Pak Jokowi Pakai Tangan Orang

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS