NASIONAL
NASIONAL

Ada Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02 di Kota Pasuruan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ada surat suara untuk Pilpres ditemukan tercoblos di TPS 10 Kelurahan Mandaranrejo, Kota Pasuruan. Coblosan tersebut terdiri dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.Kejadian ini menimbulkan kecaman dari DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan. Mereka segera merespons temuan tersebut dan berencana untuk menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan untuk segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Teddy Armanto, menyatakan temuan ini menjadi indikasi adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

Berita Lainnya:
50 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Sampaikan LHKPN ke KPK
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya menerima laporan dari Ketua Ranting PDI Perjuangan Kota Pasuruan di Kelurahan Mandaranrejo bahwa satu surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ujar Teddy, Rabu (14/2/2024) siang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Teddy mengakui satu surat suara yang sudah tercoblos tersebut jelas merugikan paslon lain. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera menyerahkan temuan ini kepada Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami sedang melengkapi temuan ini, termasuk menyiapkan kronologis temuan satu surat suara yang sudah tercoblos ini. Kami berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Video Promosi Judi Online Viral Lagi Saat Dirinya Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Serahkan Pada Polisi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan ini. Dia menjelaskan bahwa surat suara tersebut masuk dalam kategori surat suara rusak, dan kerusakan tersebut ditemukan oleh pemilih sebelum mencoblos.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi, kerusakan surat suara tersebut ditemukan sebelum pemilih mencoblos. Pemilih memiliki hak untuk mengembalikan surat suara yang rusak tersebut,” ujarnya saat meninjau.

Royce menegaskan bahwa dalam laporan nantinya, surat suara yang rusak akan diganti dengan yang baru sebelum pemilih masuk ke bilik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya