NASIONAL
NASIONAL

KPU-Bawaslu Anggap Surat Suara Tertukar di 6.084 TPS Sah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, surat suara yang tertukar di ribuan TPS itu meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Berita Lainnya:
Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara untuk Pileg DPD RI dipastikan tidak ikut dihitung dan dinyatakan tidak sah. Karena setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Menuju Swasembada Pangan Lewat 1 Juta Hektare Sawah di Merauke
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan sepakat dengan kebijakan KPU, yang menyatakan surat suara tertukar tetap sah dan dihitung sebagai suara Parpol.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, sah, dan dihitung sebagai suara Parpol,” katanya.

“Kami akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman di tingkat ad hoc,” kata Bagja.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya