Ngeri, Bawaslu Temukan 80 Ribu Pemilih dalam Satu TPS di Data Sirekap Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu bahkan menemukan satu kasus dimana satu TPS memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang.Demikian disampaikan oleh Anggota Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty ihwal problem Sirekap yang tengah diperiksa oleh Bawaslu RI. Lolly mengatakan setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300-500 pemilih. Namun dari sejumlah kasus yang ada, Lolly mengatakan masih terdapat 700-800 pemilih dalam satu TPS, bahkan lebih.

ADVERTISEMENTS
ad39

“Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80 ribu dalam satu TPS,” jelas Lolly saat ditemui selepas acara “hasil pemantauan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024” di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Lolly mengatakan jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih sudah diatur berdasarkan pembaharuan data yang sesuai dengan aturannya. Kendati demikian, Lolly mengatakan ada penambahan pemilih yang berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

ADVERTISEMENTS

“Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan,” terang Lolly.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, Lolly menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap tersebut. Dia mengatakan yang terpenting situasi pemilu ini tidak menghilangkan hak pilih masyarakat di hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENTS

“Yang paling penting adalah saat pemungutan suara tidak boleh ada hak pilih warga negara yang hilang. Maka ada DPTb, yang memang sudah terlaporkan dokumennya, ada DPK yang dokumennya juga sudah valid maka tentu petugas KPPS langsung memberikan layanan,” tutur Lolly.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu atau Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.

Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Meski bimbingan teknis (bimtek) telah dilakukan, masih ada petugas KPPS yang terkendala dalam menggunakan Sirekap. Salah satu kendala yang dihadapi para petugas adalah sulitnya untuk masuk atau login ke Sirekap. Selain itu, hasil pembacaan dari Sirekap juga sering tidak sesuai dengan hasil di formulir C1.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, banyak petugas yang susah log in biasanya terkendala pada internet. “Kami sendiri sudah dapat coverage area untuk internet berapa persen,” ujar Betty, dikutip, Selasa (13/2/2024).

Exit mobile version