Terbukti Lakukan Pungli, 78 Petugas Rutan KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan keterangan terkait terbuktinya kasus pungli di rutan KPK yang melibatkan 78 petugas rutan KPK dan hanya disanksi permintaan maaf. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar sidang pelanggaran etik kepada 90 oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli. Sidang ini terbagi dalam  enam berkas perkara dengan setiap sidang diikuti belasan orang Terperiksa.

ADVERTISEMENTS
ad46

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, 78 oknum petugas rutan dijatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman permintaan maaf secara terbuka.

ADVERTISEMENTS

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” ujar Tumpak saat jumpa pers usai sidang etik,  Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Dalam Peraturan Dewas KPK, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pegawai memang berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

ADVERTISEMENTS

Tumpak menambahkan, untuk eksekusi terhadap 78 Pegawai itu nantinya akan dibuatkan berita acara permintaan maaf dan dibacakan di hadapan banyak orang.

ADVERTISEMENTS

“Mungkin ini akan kita buat dalam bentuk suatu upacara nanti kita akan bicarakan oleh sekjen, tapi menurut ketentuan peraturan dewas sudah ada apa yang harus dia bacakan. Mereka masing-masing harus membacakan apa, didalam peraturan dewas, kemudian ada berita acaranya begitu cara pelaksanaannya,” papar dia.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan 12 orang lainnya,  diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, penerimaan pungli oknum petugas rutan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

ADVERTISEMENTS

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada sekretariat jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya dewan pengawas KPK,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan per Dewas KPK, para oknum petugas rutan KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan,Praktik pungli ini telah berjalan secara struktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya.

Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version