BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku pihaknya menemukan banyak pelanggaran pada Pemilu 2024. Untuk itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menempuh jalur hukum.”Ada banyak undang-undang yang dilanggar ngerti ga? Nanti undang-undang yang dilanggar itu akan muncul pada beberapa hari undang-undang loh,” katanya usai rapat evaluasi TPN Ganjar-Mahfud, di Gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, pelanggaran undang-undang bukanlah pelanggaran biasa, sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kalau pelanggaran undang-undang itu pasti akan pelanggaran kepada Republik Indonesia dan itu bahaya ngerti? Nah kita tidak mau berandai-andai ada pasal-pasal di situ jelas yang dilanggar,” kata dia.
“(Tindakan) Hukum (bakal diambil), (karena ini) negara hukum. Kalau merasa kuat mengatur hukum ya silahkan, nanti kan rakyat sudah tahu kalau hukum berlaku salah, tindakannya berlaku salah, maka rakyat pun menilai ‘ohhhhh ini hukumnya sudah ga bener’, gitu,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melakukan evaluasi Pemilu 2024. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran hingga kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam rapat evaluasi tersebut, setiap ketua umum partai pengusung Ganjar-Mahfud menyampaikan arahan, dan Ketua TPN Arsjad Rasjid juga melaporkan potret serta dinamika pilpres.
“Dan dari situ kemudian dikerucutkan dalam beberapa hal. Pertama, bahwa pilpres tidak ditentukan oleh hasil quickcount, tetapi melalui suatu proses rekapitulasi secara berjenjang itu dari TPS bertingkat ke atas,” kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
“Sehingga seluruh saksi-saksi dari paslon 03 terus mengawal proses rekapitulasi itu, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” sambungnya.
Lalu, poin kedua adalah banyaknya temuan yang disampaikan para aktivis dan pejuang demokrasi mengenai kecenderungan terjadinya rekayasa pemilu. Terutama yang dilakukan secara sistematis dari hulu ke hilir.
“Kemudian yang ketiga dilakukan kajian-kajian terhadap beberapa pasal-pasal di dalam undang-undang pemilu tentang keterlibatan dari pejabat negara yang menurut undang-undang pemilu itu bertentangan,” kata dia.
“Dan kemudian dipaparkan seluruh aspek” secara komprehensif dari hulu ke hilir, baik diawali dari rekayasa hukum di MK, kemudian di tengahnya itu berbagai bentuk intimidasi, penggunaan aparatur negara, kemudian Politik anggaran yang secara nyata itu dipraktekkan untuk mendukung pasangan 02,” lanjut Hasto.