Jumat, 15/11/2024 - 01:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril Disentil Warganet, Cuitannya soal Hak Angket Pemilu Diungkit

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra jadi sasaran tembak para warganet, imbas ucapannya yang menyebut kecurangan pemilu tidak bisa diusut di DPR melalui hak angket.Di mata para peselancar media sosial, Yusril tidak konsisten, jejak digital pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Salah satu akun X yang mengkritisi, @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya menolak lupa. Menurutnya, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009. Akun itu juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.

Berita Lainnya:
Isi Surat Siswa SDN 4 Baito untuk Guru Supriyani: Sampai Akhir Hidup Kita Akan Dukung Terus Bu Guru
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT Pemilu 2009,” cuit akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014 lalu, dikutip Minggu (25/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau pemilu curang maka penjahat Politik dan koruptor lah yang berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi,” tulisnya lagi.

Berita Lainnya:
2 Hari Prabowo Subianto Pembekalan Calon Menteri, Wajib Bawa Baju Putih
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Yusril menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Yusril, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diatur dalam Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan parlemen. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [82] Listen
But they who believe and do righteous deeds - those are the companions of Paradise; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [82] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi