TAK hanya masalah sertifikasi halal yang diributkan di negeri dengan mayoritas muslim ini. Kali ini perkara toleransi yang lagi-lagi Islam yang harus “ mengalah”. Sebab seringkali toleransi yang dimaksud justru tidak sesuai syariat.
Akan ada transformasi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yaitu tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut CQ menyebutkan kebijakan ini sebagai kesepakatan awal karena memang di tahun 2022 Yagur telah menjadikan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Salah satu program prioritas. Menag ingin KUA tidak hanya mengurus pernikahan atau menjadi kantor urusan asmara (wartabanjar.com, 06/03/2022).
Tahun ini KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama. Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
Menurut Yaqut, pengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam dengan tujuan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Terutama untuk non muslim yang selama ini mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil padahal semestinya menjadi urusan kementerian agama.
Aula-aula yang ada di KUA diharapkan Yaqut juga bisa menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
Menanggapi wacana ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya di tahun 2024, memang akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
Kemudian Komisi VIII DPR, yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mendukung rencana itu asalkan dengan kesiapan regulasi, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily (detikNews.com, 26/2/2024).
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meskipun mengatakan kebijakan ini agak terlambat, namun memastikan pihaknya mendukung rencana tersebut. Luqman menyebut manfaat rencana itu dapat menghilangkan potensi pemalsuan data pernikahan yang selama ini terjadi selain itu juga memang sebaiknya KUA melayani kebutuhan seluruh warga dari beragam agama.
Menilik Urgenitas Revitalisasi KUA
Ada saja program yang digagas Menteri Yaqut. Apakah memang sudah segenting itu bagi non muslim untuk segera mendapatkan bantuan dari pemerintah? Ataukah persoalan kaum Muslim di negeri ini sebatas pengelolaan Kantor Urusan Agama?
Selalu ada jalan menuju sebuah proyek intoleran dan moderasi beragama. Dana sudah tersedia sehingga butuh direalisasikan ke dalam sebuah proyek agar nampak “ bekerja”. Jika terorisme yang dimunculkan tak menimbulkan riak berarti bagi masyarakat, maka kali ini wacana lama revitalisasi KUA digulirkan kembali.
Sejatinya, adanya catatan sipil, pengadilan agama dan KUA adalah akibat mundurnya kaum muslim yang dimulai akhir abad 15-17 Masehi, saat mereka menerima kodifikasi undang-undang asing masuk ke dalam undang-undang Islam yang selama ini sudah berjalan. Dimana sebelumnya kaum Muslim hanya mengenal satu pengadilan saja. Hingga kini pertahanan kaum Muslim semakin melemah karena sudah ditutupnya pula pintu ijtihad.
Pada masa Islam memimpin dunia, urusan agama lain tak pernah menjadi persoalan. Sebab kewarganegaraan hanya ada dua, muslim dan non muslim yang meliputi Nasrani, yahudi, atheis dan lainnya. Dan semua berjalan di bawah pemerintahan Islam yang menerapkan syariat. Pengaturan ini berjalan sepanjang 1300 tahun tanpa konflik yang berarti.
Namun inilah wajah Kapitalisme sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat hingga bernegara. Apa -apa yang sudah jelas diharamkan dalam Islam masih saja dicari celah yang dapat memberikan mereka manfaat materi. Bahkan lebih hina lagi mereka rela mengusung program kafir dan memusuhi saudara seakidah.
Islam Adalah Aturan yang Sempurna
Hukum dan keadilan pun dibuat atas dasar kesepakatan, sebab hukum Allah dipisahkan sehingga yang berlaku adalah hukum manusia. Dan banyaknya peradilan di dalam sistem kapitalisme, tidak lepas dari filosofi hukum yang dianutnya.