NASIONAL
NASIONAL

Paloh-Jokowi Ketemu, Masa Depan Hak Angket Pemilu Suram

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan ke DPR mulai suram. Meskipun peluang angket berjalan di DPR terbuka, namun pragmatisme parpol-parpol yang terlibat membuat kesuksesannya dipertanyakan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti adanya perubahan sikap parpol, terutama setelah pertemuan antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden Joko WIdodo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dengan kondisi tersebut, kata Lucius Karus prospek angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu terlihat semakin suram.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Walau masih saja ada politisi Nasdem yang mengatakan komitmen mereka untuk mendukung hak angket tetapi jelas Surya Paloh tak semantap Ganjar saat berkomentar soal angket itu,” kata Lucius dalam keterangannya, Senin (26/2).

Berita Lainnya:
Viral Susu Sapi Dibuang, DPR Harap Pemerintah Prioritaskan Peternak Lokal
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dikatakan Lucius, implementasi usulan yang digaungkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD di DPR tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hanya saja usulan Ganjar untuk menelisik kecurangan Pemilu melalui hak angket DPR tentu bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan,” kata Lucius.

Berita Lainnya:
Cakada Bergantian Minta Dukungan, Bukti Anies Belum Redup
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari sisi pengalaman selama ini, kata Lucius, DPR periode 2019-2024 dinilai belum berhasil mewujudkan banyak usulan terkait hak angket, seringkali layu sebelum terealisasi.

Bahkan, usulan Ganjar semakin melewati jalan terjal lantaran UU telah mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilu harus melalui Mahkamah Konstitusi.

“Proses angket tak memberikan kepastian apapun terkait kecurangan pemilu sehingga mestinya bukan jalan yang efektif untuk mendapatkan hasil pemilu yang jurdil,” demikian Lucius.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya