NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor CBU

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Pembebasan itu diperkuat regulasi yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas ini hanya yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi. Pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.

Berita Lainnya:
'Hanya Teman, Bukan Beking', Klarifikasi TNi soal Viral Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata dia di Jakarta, Jumat (23/2), dilansir dari Antara.

Berita Lainnya:
Antusias Sambut Kedatangan Presiden Prabowo, Ibu-ibu KBRI Peru Siapkan Makanan Khas Indonesia
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia memberi contoh, jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Berkat insentif ini maka perusahaan cuma perlu membayar beban PPN yakni Rp3,3 miliar. Pada kondisi tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya