PKS Pertanyakan Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim
NASIONAL
NASIONAL

PKS Pertanyakan Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berencana untuk menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, KUA berada di bawah wewenang Bimas Islam.

ADVERTISMENTS

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengurai berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Berita Lainnya:
KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Perkara Korupsi Rumah Jabatan

Hidayat lantas mempertanyakan rencana Menag Yaqut tersebut yang dinilainya tidak memiliki relevansi sama sekali.

ADVERTISMENTS

“Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim,” tegas HNW akrab disapa kepada wartawan, Senin (26/2).

Berita Lainnya:
Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun, Ini 6 Alasannya

“Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam?” tanyanya.

ADVERTISMENTS

Pihaknya juga mempertanyakan parlemen apakah akan menerima rencana menag yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah KUA.

“Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni,” tutupnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS