NASIONAL
NASIONAL

PKS Pertanyakan Relevansi KUA Mencatat Pernikahan Non-Muslim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berencana untuk menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, KUA berada di bawah wewenang Bimas Islam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengurai berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Berita Lainnya:
Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hidayat lantas mempertanyakan rencana Menag Yaqut tersebut yang dinilainya tidak memiliki relevansi sama sekali.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jika KUA juga ditugasi mencatat nikah semua agama, apakah artinya akan dibuat ketentuan baru bahwa KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Jika masih di Bimas Islam, maka apa relevansinya mencatatkan pernikahan non Muslim,” tegas HNW akrab disapa kepada wartawan, Senin (26/2).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Wanti-wanti Netralitas Pilkada, Menko BG: Jangan Sampai Pemerintahan Baru Tercederai

“Dan apakah non Muslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam?” tanyanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pihaknya juga mempertanyakan parlemen apakah akan menerima rencana menag yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah KUA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya