Rabu, 13/11/2024 - 03:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Berpotensi Makin Ribet, Harus Ubah UU Dulu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai kantor pencatatan pernikahan untuk semua agama tampaknya masih panjang. Sebab, rencana itu harus didahului revisi undang-undang dan semua peraturan teknisnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, regulasi yang tepat harus disiapkan lebih dulu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia setuju bahwa tugas Kemenag adalah melayani semua agama, bukan hanya Islam. Meski begitu, jika KUA akan melayani pernikahan semua agama, regulasi harus mendukung. Selain itu, ketersediaan SDM yang memadai harus dipikirkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di sisi lain, hampir semua kepala KUA yang dikonfirmasi Jawa Pos belum mendapat informasi yang detail terkait rencana Kemenag. Kepala KUA Kecamatan Gambir Nahrowi bahkan menyebut rencana itu malah akan memperpanjang proses administrasi. Sebab, nanti para pengantin harus tetap mengurus administrasi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).

Berita Lainnya:
Janji Hadirkan Keadilan Bagi Semua Etnis dan Budaya, Ridwan Kamil: Jakarta Persatuan Indonesia
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

’’Kemarin saya lihat lagi rakernas yang bimas itu. Alurnya itu pendaftaran ke KUA, masuk SIMKAH, tetap mereka (calon pengantin beragama Kristen, Red) di gereja, setelah itu mereka ke dukcapil. Kalau saya lihat alurnya malah agak ribet, ya. Mendingan biasanya dia daftar ke gereja untuk nikah, setelah itu langsung ke dukcapil, selesai,’’ ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Nahrowi mengatakan, jika nanti KUA ikut memproses pernikahan di luar agama Islam, diperlukan penambahan SDM dan sarana-prasarana. Saat ini SDM di KUA sangat minim. Juga, dibutuhkan balai nikah yang lebih luas agar bisa melayani seluruh calon pengantin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Pembangunan sarana itulah yang sulit. Sebab, di Jakarta, 90 persen KUA merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. ’’Di KUA Gambir nggak ada musala. Gimana mau buat gereja mini, ya kan,’’ tambahnya.

Reaksi senada disampaikan para kepala KUA di Jawa Timur. Mereka menganggap rencana itu baru sebatas wacana. Kepala KUA Gubeng Abdul Wahid Boedin menilai wacana tersebut perlu melewati proses yang panjang. ’’Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang perlu diubah, dan prosesnya panjang,’’ tuturnya. Perubahan UU dan PP itu perlu melibatkan banyak pihak. Sebab, menyangkut peraturan yang ditandatangani langsung oleh presiden.

Berita Lainnya:
DPR Desak Kementan Sikapi Aksi Peternak Sapi Perah Buang Susu

Sejauh ini, KUA berjalan sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975, Bab II Pasal 2 ayat 2. Berbunyi, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.

Untuk mencapai hal itu, masih perlu waktu yang cukup lama. Lantaran juga perlu menambahkan tenaga kerja lainnya. ’’Wait and see dulu, karena masih panjang perjalanannya,’’ pungkas Wahid.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi