BANDA ACEH -Perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo di berbagai daerah disinyalir dialihkan ke partai lain dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Selain itu, kejanggalan berikutnya ialah banyaknya C hasil Partai Perindo yang ditutup, sehingga tidak terhitung di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam proses penghitungan dari aplikasi Sirekap atas suara Partai Perindo.
“Dari sisi rekapitulasinya tidak menunjukkan hasil yang sesungguhnya,” kata Rofiq dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Rofiq juga menyoroti C hasil Partai Perindo yang sangat tidak transparan. Pasalnya, khusus Partai Perindo banyak Dapil yang blank hitam atau ditutup di Sirekap, sehingga datanya menjadi kosong di berbagai daerah.
Rofiq berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberikan tindakan tegas agar proses Pemilu 2024 berlangsung adil dan kondusif.
“Saya hanya mengingatkan kepada Ketua Bawaslu bahwa Pemilu itu juga bukan hanya soal angka-angka, tapi Pemilu itu soal legitimasi. Jadi, ini penting kita juga sangat menunggu kepada Bawaslu untuk mengambil langkah-langkah strategis,” kata Rofiq.
Hilangnya suara Partai Perindo, salah satunya menimpa caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo, Venna Melinda. Suara Venna terkikis menjadi 10.957 pada data yang diperbaharui pukul 09.00 WIB pada 22 Februari 2024 dari posisi semula 17.000-an suara.
Ketua DPP Partai Perindo sekaligus Jubir Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengungkapkan suara milik ratusan caleg Partai Perindo dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hilang. Hal itu tentu sangat mengacaukan dan menyesatkan.
“Adanya aplikasi Sirekap mengacaukan dan sangat menyesatkan. Di Partai Perindo, banyak sekali ya, 500-an caleg itu sebagian besar hilang,” kata Khaliq.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi bukti kecurangan dalam proses penghitungan suara. Untuk itu, Partai Perindo sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil dan ke depan akan menempuh jalur hukum.
Senada, Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan penerapan aplikasi Sirekap membuat masalah baru dan banyak mispersepsi terkait rekapitulasi suara.
Yusuf pun mendorong agar dilakukan audit forensik digital terhadap Sirekap KPU RI.
“Harus diaudit. KPU ini kan sudah dikasih dana berjubel-jubel ya. Banyak banget dananya, nggak ada alasan membuat satu aplikasi yang menurut saya sangat amburadul begini,” kata Yusuf