Jumat, 15/11/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum Amin Desak DKPP Periksa Seluruh Komisioner Bawaslu RI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Muncul desakan agar seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin, Muhammad Akhiri buntut dua laporan Timnas Amin yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Patut diduga Bawaslu tidak profesional dan tidak transparan. Kami minta DKPP memeriksa seluruh komisioner Bawaslu RI. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sudah sepantasnya seluruh komisioner Bawaslu dipecat,” tegas Muhammad Akhiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Berita Lainnya:
Ukraina Cemooh Kehadiran Sekjen PBB di KTT BRICS Rusia
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor yang juga Tim Hukum Nasional Amin, Reza Isfadhilla Zen mengatakan, ada dua laporan THN Amin tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materiil.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Tim Hukum Amin, disebut tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d yang berbunyi, “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik”.

Berita Lainnya:
Nasdem Tegaskan Surya Paloh Tak Mau Jadi Wantimpres
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reza lantas menyinggung Peraturan Bawaslu 7/2022 Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan, Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk dilengkapi.

“Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh,” sambung Reza. 


Reaksi & Komentar

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [179] Listen
And there is for you in legal retribution [saving of] life, O you [people] of understanding, that you may become righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [179] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi