Temukan Kejanggalan, Roy Suryo Sebut Sirekap Tak Layak Dipakai

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pakar telematika, Roy Suryo. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pakar telematika, Roy Suryo mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), alat bantu penghitungan Pemilu tak layak dipakai.

Roy menyebut, Sirekap merupakan sistem yang berulang kali mengalami perubahan ketika beroperasi.

“Ibaratnya pertandingan sudah bermain, softwarenya diperbaiki,” kata Roy dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menuturkan, dirinya mencatat setidaknya ada 10 kali perubahan dalam Sirekap ketika digunakan.

“Sehingga membuat orang yang tadinya mendownload Sirekap ini pada awal Januari, yang didownload oleh KPPS itu tidak sama, jadi kesalahannya bisa masif,” ujar Roy.

Mantan politikus Partai Demokrat ini menganggap Sirekap tak layak digunakan untuk menghitung rekapitulasi suara.

Kabinda Sebut Hampir Tidak Ada Daerah Rawan pada Pemilu 2024 di Kalbar

“Artinya apa, sistem ini tidak layak untuk kemudian digunakan sebagai sistem yang dipertaruhkan untuk kemajuan bangsa ini,” ucap Roy.

Selain itu, kata Roy, pada 14 Februari 2024 Sirekap diklaim mendapatkan serangan oleh hacker.

“Sebenarnya bukan dihack tapi memang dimatikan. Kenapa dimatikan? Karena untuk memasukan skrip, untuk memasukan program colongan,” ungkapnya.

Menurutnya, pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, sudah muncul persentase perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 di Sirekap.

Di mana, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan suara 24 persen.

Kemudian, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming 58 persen dan nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD sebanyak 17 persen.

“Padahal itu hari pertama jam 7 malam, belum ada data TPS yang masuk, ada buktinya,” tutur Roy.

Roy menambahkan, dirinya memiliki semua bukti kejanggalan tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya.

Exit mobile version