NASIONAL
NASIONAL

Ustaz Adi Hidayat Puji Retno Marsudi: Kita Memiliki Menteri Luar Negeri yang Sangat Luar Biasa

BANDA ACEH –  Ustaz Adi Hidayat (UAH) memuji Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.“Melalui video ini saya ingin mengucapkan terima kasih mendalam sekaligus mengkhususkan doa kepada Srikandi pejuang kita yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Negara Kesatuan Republik Indonesia Ibu Retno Marsudi,” tandas Ustaz Adi Hidayat melalui video yang diunggah di kanal YouTubenya.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan alangkah bahagia bahwa Indonesia memiliki menteri yang luar biasa seperti Menlu Retno Marsudi.

“Bagi kita bahwa di kekinian kita memiliki menteri luar negeri yang sangat luar biasa,” puji Ustaz Adi Hidayat.

Pujian itu Ustaz Adi Hidayat berikan kepada Menlu Retno atas konsistensinya dalam membela Palestina

“Atas keberanian konsistensi beliau dalam menyuarakan kemerdekaan kebebasan,” kata UAH.

“Dan juga kenyamanan dalam hidup berbangsa bernegara untuk rakyat Palestina khususnya,” sambungnya 

Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan tindakan Menlu Retno juga bentuk implementasi amanat undang-undang.

“Undang-undang kita yang tentunya kita semua anti dengan penjajahan,” tandasnya.  

“Bahkan menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa mendukung kebebasan Palestina juga tentu memelihara konsistensi para pendiri bangsa ini.

“Sejak era presiden pertama Ir Soekarno yang konsisten menggelorakan kemerdekaan untuk rakyat dan bangsa Palestina,” katanya. 

Perjuangan Menlu Retno Marsudi itu menurut Ustaz Adi Hidayat tampak dari perjuangan yang beliau bawa mewakili Indonesia di Den Haag.

“Mewakili pemerintah, masyarakat rakyat Indonesia khususnya di Mahkamah Internasional di Den Haaq dalam pidato yang sangat luar biasa dan menggelegar di hari Jumat itu 23 Februari,” ujar UAH. 

Ustaz Adi Hidayat mengaku meski sedang dalam perjalanan kembali dari umrah, ia mengamati dan memonitor berita pidato Menlu Retno.

“Sangat luar biasa dan mudah-mudahan dari 52 negara yang didengar pendapatnya oleh Mahkamah Internasional,” harapnya.

Namun UAH paham bahwa memang tidak mudah untuk memberikan simpulan dari dengar masukan yang ditampilkan oleh 52 negara ini.

“Karena waktu yang dibutuhkan untuk melahirkan satu kesimpulan hukum kurang lebih 6 bulan setelah dengar pendapat atau dengar masukan yang disampaikan perwakilan dari 52 negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menlu Retno Marsudi mewakili Indonesia terus menyuarakan dukugannya kepada Palestina.

Pada Jumat (23/2/2024). di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Menlu Retno Marsudi menyatakan bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah kewajiban yang berlaku untuk semua (erga omnes obligation).

“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata Retno saat berbicara yang dipantau secara daring dari Jakarta.

Retno melanjutkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno.

Dia juga mengatakan bahwa Israel melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT).

“Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apapun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan,” ujar Retno.

Tidak berhenti sampai di sana, kata Menlu Retno lagi, Israel juga telah menyatakan bahwa Yerusalem adalah “ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi”, menambahkan bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara.

Selain itu, kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional, dan juga jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi negara pihaknya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya