Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar Tangerang Dilaporkan ke Panwaslu
NASIONAL
NASIONAL

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar Tangerang Dilaporkan ke Panwaslu

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar yang ditemukan di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Jayanti.

ADVERTISMENTS

Informasi yang dihimpun redaksi, kasus penggelembungan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan diterima oleh anggota Panwaslu bernama Abdul Muis pada Rabu (29/2).

“Sudah dilaporkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam laporan tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan pejabat dalam memenangkan salah satu calon,” ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo

Dikatakan dia, keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang itu terlihat masif untuk memenangkan calon tertentu. Sehingga, diharapkan agar Panwaslu mengusut siapa dalang kasus penggelembungan itu.

“Kabarnya si pelapor meminta kasus penggelembungan suara pada salah satu calon dari Partai Golkar ini diusut tuntas sampai ke dalangnya, termasuk keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini,” pungkasnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Lukisan 'Tikus Garuda' Diturunkan, Fadli Zon: Tak Ada yang Memerintah

Dikabarkan sebelumnya ada dugaan praktik penggelembungan suara dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan sesama caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 untuk ditambahkan pada suara caleg tertentu.

Dapil Banten 4 meliputi Kabupaten Tangerang A yang terdiri dari 14 kecamatan yaitu  Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Sukamulya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS