BANDA ACEH – – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) diputuskan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (29/2/2024).”Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1/2024) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1/2024) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.”Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono.Zulhas sebenarnya mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.”Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024,” tuturnya.Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.Pemilu 2024 diikuti 18 partai Politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD. nomor urut 3.Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024Sumber: tvOne
Sah, Majelis Bawaslu Resmi Ketuk Palu Zulhas Langgar Administrasi Pemilu
Berita Lainnya
Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Curiga OTT KPK di Bengkulu Bermuatan…
BANDA ACEH - Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah curiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi…
Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Petahana Bengkulu yang Terseret OTT…
BANDA ACEH - Berikut profil Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Petahana Bengkulu yang turut diperiksa…
Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis,…
BANDA ACEH - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh Polda…
Buntut OTT KPK di Bengkulu, Massa Pendukung Rohidin Mersyah Demo di…
BANDA ACEH - Massa pendukung calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berdemo di depan…
Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Bangun Kepercayaan Diri Bangsa
BANDA ACEH -Apresiasi tinggi diberikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…
Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil dan Incar…
BANDA ACEH - Motif sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat…
Mau Enggak, Nurut?
OLEH: AHMADIE THAHA PAGI itu, 26 Agustus 2024, udara Jakarta cerah namun gerah. Tepat pukul 11.45,…
KPK Tanpa OTT Ibarat Polisi Tanpa Pistol dan Borgol
BANDA ACEH -Pelemahan terhadap institusi KPK terjadi secara masif di era pemerintahan Presiden Joko…
7 Pejabat di Bengkulu Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin…
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah…
# | Name | Price | Changes 24h | Market CAP | Volume | Supply |
---|