NASIONAL
NASIONAL

Udah Tua Gak Tahu Diri, Kakek di Purworejo Garap Anak Tetangga yang Idap Tumor Otak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bejatnya kakek di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah nekat rudapaksa anak tetangga.Mirisnya, anak tetangga yang dirudapaksa pelaku mengidap tumor otak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena orang tuanya baru pergi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sedangkan korban berinisial TWH adalah tetangganya sendiri yang sedang menderita penyakit tumor otak,” ungkap Eko, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Eko menceritakan, kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantar makanan sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Bahlil Lahadalia Tak Beradab ke Prabowo

Kala itu, tersangka melihat korban yang sedang menggunakan pakaian daster, sehingga memicu nafsu birahinya muncul.

“Tersangka mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban, karena melihat korban memakai pakaian daster,” ujar dia.

“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.

“Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian karen orang tuanya baru pergi. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban,” katanya.

Dikatakan, korban tidak kuasa melawan perlakuan cabul tersangka.

Sebab, penyakit tumor otak yang diderita korban sejak 2019, membuat penglihatannya kabur.

Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

Berita Lainnya:
Akhirnya Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya

Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.

“Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.

Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya