Udah Tua Gak Tahu Diri, Kakek di Purworejo Garap Anak Tetangga yang Idap Tumor Otak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bejatnya kakek di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah nekat rudapaksa anak tetangga.Mirisnya, anak tetangga yang dirudapaksa pelaku mengidap tumor otak.

AKBP Eko menuturkan, pria berinisial S (65) tesebut melancarkan aksinya pada Kamis, (8/2/2024).

Saat itu, korban sedang berada di rumah sendirian, karena orang tuanya baru pergi.

“Tersangka S adalah seorang buruh harian lepas.

“Sedangkan korban berinisial TWH adalah tetangganya sendiri yang sedang menderita penyakit tumor otak,” ungkap Eko, Selasa (27/2/2024).

Eko menceritakan, kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantar makanan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, tersangka melihat korban yang sedang menggunakan pakaian daster, sehingga memicu nafsu birahinya muncul.

“Tersangka mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban, karena melihat korban memakai pakaian daster,” ujar dia.

“Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.

“Saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban sedang sendirian karen orang tuanya baru pergi. Tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban,” katanya.

Dikatakan, korban tidak kuasa melawan perlakuan cabul tersangka.

Sebab, penyakit tumor otak yang diderita korban sejak 2019, membuat penglihatannya kabur.

Adapun, perbuatan tak bermoral tersangka pun akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

Tak tinggal diam, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa pakaian gamis (daster) warna merah muda, pakaian dalam korban, dan visum et repertum dari dokter.

“Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban tindak asusila.

Agar pelaku kejahatan bisa ditindak polisi dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Exit mobile version