NASIONAL
NASIONAL

Partai Garuda Ingin Ambang Batas Parlemen 4% Diubah Jadi 0% Supaya Bisa Masuk DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan pihaknya ingin ambang batas parlemen ditiadakan. Yohanna merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.Adapun Partai Garuda menjadi salah satu partai yang tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024 ini berdasarkan hasil real count sementara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau ditanya mengenai angka 4 persen, jelas kami dari Partai Garuda menginginkan ambang batas itu tidak ada,” ujar Yohanna saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yohanna menjelaskan, Partai Garuda juga ingin memiliki hak yang sama seperti partai lain yang bisa masuk ke DPR.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menyebut Garuda ingin menjadi penyambung lidah rakyat dengan masuk parlemen.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga kami pun punya hak yang sama dengan partai-partai lain untuk bisa masuk ke parlemen sebagai penyambung lidah rakyat. Artinya siapa pun punya hak yang sama untuk menjadi siapapun di Republik ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, Yohanna menyebut Partai Garuda melihat putusan MK ini sebagai langkah positif menuju sistem pemilu yang lebih inklusif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurutnya, ini mengakui pentingnya mendengarkan suara dari berbagai kelompok masyarakat dan memastikan representasi yang lebih adil di parlemen.

Berita Lainnya:
Sudah Tidak Jabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi Tetap Didesak Umumkan Pemilik Akun Fufufafa

“Langkah ini juga menegaskan peran penting MK dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memperkuat sistem hukum dalam penegakan konstitusi,” imbuh Yohanna.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

Berita Lainnya:
Guntur Tepis Sejumlah Isu soal Bung Karno, Termasuk soal Emas 57 Ton di Swiss

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” jelas Saldi Isra.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya