Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Polda Metro Jaya Digugat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

ADVERTISEMENTS
ad48

“Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat(1/3/2024).

 Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

ADVERTISEMENTS

Selain itu, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). 

Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta. 

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel. 

ADVERTISEMENTS

Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan “a quo”. PN Jaksel berwenang menyidangkan. 

Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. 

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. 

“Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,” katanya

ADVERTISEMENTS

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Exit mobile version