NASIONAL
NASIONAL

Kenaikan Signifikan Suara PSI Jadi Sorotan, Dinilai Tak Logis hingga Bantah Adanya Jual Beli

image_pdfimage_print

Lebih lanjut, Marsha membantah adanya dugaan jual beli suara yang diduga dilakukan PSI dan sempat ramai diperbincangkan publik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau saya lihat di dalam (Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, di KPU) sih enggak ada. Enggak ada,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Respons KPU

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Suara PSI mencapai 3,13 persen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00.

Berita Lainnya:
Polda Metro Tangkap Tiga DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ledakan perolehan suara PSI itu menunjukkan tren positif.

Hal tersebut terpantau ramai diperbincangkan di media sosial.

Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai, yakni sebesar 16,1 persen.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

“Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja,” kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berita Lainnya:
Terungkap Bandar Judi Online Setorkan Uang Tunai ke Oknum Komdigi Melalui Money Changer

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya