NASIONAL
NASIONAL

Gibran Raup 190.960 Suara di Kandang Banteng, Saksi 01 & 03 Tolak Teken Hasil Rekapitulasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Paslon nomor urut 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024 di Kota Solo, dengan meraup 190.960 Suara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ini merupakan hasil rapat rekapitulasi KPU Kota Solo yang digelar hari ini di The Sunan Hotel Solo, Minggu (3/3).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam rapat pleno tersebut saksi paslon 01 dan 03 menolak tanda tangan berita acara. Saksi paslon 01 beralasan bahwa penyelenggara pemilu dianggap curang secara terstruktur, sistematis dan masif.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Alasan Saksi paslon 01 tidak melakukan tanda tangan rekapitulasi angka salinan C hasil dan D hasil (karena dianggap) merupakan bagian pelanggaran Pra Pemilu yang tidak dapat diselesaikan penyelenggara pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Ketua KPU Solo, Bambang Cristanto menutup rapat tersebut.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Minta Maaf hingga 3 kali karena Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Janda
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sedangkan saksi untuk paslon 03, lanjut Bambang, menolak tanda tangan karena usul dari TPN Ganjar-Mahfud tak diakomodir dalam rapat itu. Bambang menyebut, untuk perolehan suara terbanyak diraih paslon 02 sebanyak 190.960. Sedangkan paslon 01 sebagai pemilik suara terkecil yakni 56.004 suara.

Berita Lainnya:
Said Iqbal Nilai Yassierli dan Noel Ebenezer Bukan Orang yang Tepat Jadi Menaker dan Wamenaker
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Paslon 02 perolehan sebanyak 190.960 suara. Dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dengan perolehan sebanyak 128.674 suara,” jelasnya seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Kumparan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketua KPU Solo itu tak mempermasalahkan saksi paslon 01 dan 03 menandatangi berita acara. Ia menyebut hal itu merupakan hak masing-masing.

“Tidak ada masalah bila ada saksi yang tidak melakukan penandatanganan BA C hasil dan D hasil. Itu menjadi hak masing-masing peserta pemilu,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya