KPK Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari.

Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi.

Alex juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengusut masalah ini.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ucap Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/5/2024).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto sebelumnya mendesak KPK, segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.

“Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang kutip HARIANACEH.co.id dari laman Inilah.com di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat akan kepentingan Politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menengarai pembentukan satgas sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang harusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” tutur Mulyanto.

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.

Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif.

Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023.

Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. B

eberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.

Exit mobile version