NASIONAL
NASIONAL

Usut Keterlibatan Presiden dalam Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Perlu Hak Angket

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hak angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk mengusut suatu perkara terkait adanya indikasi pelanggaran sebuah pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan pemerintah.Menurut analis Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah, hak angket tidak relevan jika mengusut pelanggaran pemilu secara teknis.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, ada Bawaslu dan DKPP yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu apakah ada tindakan pelanggaran atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hak angket itu keliru jika ditujukan untuk mengusut pelanggaran Pemilu secara teknis, itu bukan bagian dari adanya hak angket,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3).

Berita Lainnya:
Mentan Amran Sulaiman Marah Besar Bikin Anak Buah Ketar Ketir, Penyaluran Pupuk 1 Tahun Lalu Belum Sampai ke Petani
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dedi menerangkan hak angket itu untuk menelusuri dugaan pelanggaran presiden yang cawe-cawe pada pelaksanaan pemilu dengan menghalalkan segala cara agar pihaknya menang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hak angket ditujukan untuk mendesak penelusuran apakah Presiden ikut terlibat dalam pelanggaran Pemilu dari sisi kewenangan dan UU, jika ini dijalankan dengan benar,” bebernya.

Berita Lainnya:
Jubir Pramono-Rano: Tidak Pantas Calon Pemimpin DKI Jadikan Perempuan Objek Lelucon
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jika itu dijalankan dengan baik peran hak angket parlemen maka hal itu bisa mengusut secara tuntas semua bentuk pelanggaran Pemilu baik eksekutif maupun legislatif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Maka hak angket secara otomatis tidak terfokus pada salah satu skema pemilihan, tetapi semuanya sudah termasuk,” tutupnya.rmol news logo article


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya