BANDA ACEH – Hak angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk mengusut suatu perkara terkait adanya indikasi pelanggaran sebuah pelaksanaan undang-undang dalam kebijakan pemerintah.Menurut analis Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah, hak angket tidak relevan jika mengusut pelanggaran pemilu secara teknis.
Pasalnya, ada Bawaslu dan DKPP yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu apakah ada tindakan pelanggaran atau tidak.
“Hak angket itu keliru jika ditujukan untuk mengusut pelanggaran Pemilu secara teknis, itu bukan bagian dari adanya hak angket,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3).
Dedi menerangkan hak angket itu untuk menelusuri dugaan pelanggaran presiden yang cawe-cawe pada pelaksanaan pemilu dengan menghalalkan segala cara agar pihaknya menang.
“Hak angket ditujukan untuk mendesak penelusuran apakah Presiden ikut terlibat dalam pelanggaran Pemilu dari sisi kewenangan dan UU, jika ini dijalankan dengan benar,” bebernya.
Jika itu dijalankan dengan baik peran hak angket parlemen maka hal itu bisa mengusut secara tuntas semua bentuk pelanggaran Pemilu baik eksekutif maupun legislatif.
“Maka hak angket secara otomatis tidak terfokus pada salah satu skema pemilihan, tetapi semuanya sudah termasuk,” tutupnya.rmol news logo article