HIBURAN

Ditahan Terkait Kasus Konten Tukar Pasangan, Samsudin: Saya Senang di Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mengaku senang berada di penjara, setelah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Samsudin mengatakan, dirinya berada di penjara lantaran sudah menjadi ketentuan Allah SWT.”Saya senang di penjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa yang Allah berikan kepada saya,” kata Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Samsudin mengaku ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. “Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat ditanya apakan ada penyesalan terkait pembuatan konten tersebut, Samsudin mengatakan, tidak ada yang perlu disesali. Sebab, kata dia, pembuatan konten tersebut bertujuan untuk dakwah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, nggak ada satu pun yang kita sesali,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Berita Lainnya:
Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menerangkan, alasan utama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. 

Saat ditanya besaran penghasilan Samsudin dari adsense Youtube, Dirmanto mengungkapkan, pendapatannya mencapai Rp 100 juta per bulan. Besaran tersebut diperoleh dari keseluruhan konten yang telah dibuat dan diunggahnya di Youtube.

“Secara keseluruhan daripada kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari adsense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Berita Lainnya:
Sambil dengar Murotal, Suami Selebgram Arie Rieyanthie Wik-wik dengan Selingkuhan, Padahal Sang Istri Sedang Ibadah Umrah

Dirmanto mengungkapkan, selain untuk meningkatkan subscriber Youtube, pembuatan konten tersebut juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai. Seperti diketahui, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur. 

“Selain bertujuan menaikkan subscriber-nya, juga Saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang,” ujar Dirmanto.

Polda Jatim hari ini juga mengumumkan dua tersangka baru di kasus ini. Dirmanto, menjelaskan, keud tersangka baru itu adalah petugas kamera berinisial FB (19) asal Trenggalek dan penyunting video berinisial FK (24) asal Batang, Jateng. Kedua tersangka baru sudah ditahan sejak Senin (4/3/2024).

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait pembuatan konten Saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen berinisial FB dan editor video berinisial FK,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Terkait kemungkinan pemeran dalam konten tersebut turut dijadikan tersangka, Dirmanto tidak menampiknya. Namun demikian, kata Dirmanto, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Yang dalam video masih pendalaman penyidik. Masih proses pemeriksaan. Seandainya ada penambahan tersangka, nanti kita sampaikan,” ujar Dirmanto. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya