NASIONAL
NASIONAL

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rencana pembentukan pansus tersebut disepakati oleh para anggota DPD dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata LaNyalla dalam siaran pers yang diterima Tempo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Setuju…”

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Terpuruk, PPATK Blokir Rekening Akibat TPPU, Ahmad Sahroni Minta Polisi Tegas
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil Linrung.

DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di ibu kota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas Politik uang, dan legitimate.

Berita Lainnya:
Hari Pahlawan, Gibran Tabur Bunga di Makam BJ Habibie, Adam Malik Hingga Ani Yudhoyono

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pemilu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya