Jumat, 08/11/2024 - 17:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

NasDem Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7%: Penyederhanaan Partai

BANDA ACEHNasDem mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk naik menjadi 7 persen di Pileg 2029. Ini disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

“Kalau kita malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen,” kata Sugeng di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Usulan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.

Sugeng setuju perubahan itu dengan alasan ingin mendorong penyederhanaan partai Politik di Indonesia.

“Kalau NasDem justru malah kita mau naikkan parliamentary threshold, kita adalah penyederhanaan partai,” tuturnya.

Jika usulan NasDem ini berlaku dalam Pileg tahun ini, berdasarkan hasil rekapitulasi sementara hanya ada 7 partai yang lolos parlemen yakni PDIP 16.39 persen, Golkar 15.05 persen, Gerindra 13.3 persen, PKB 11.53 persen, NasDem 9.43 persen, PKS 7.5 persen, dan Demokrat 7.41 persen. Sedangkan PAN dan PPP tidak lolos.

Sugeng melihat skema ini adalah suatu hal yang ideal diterapkan. Dengan penyederhanaan ini maka ada kemungkinan partai-partai yang tak lolos parlemen menggabungkan kekuatan dan bersatu menjadi partai besar.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja. Dengan berbagai aspirasi, ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai,” tuturnya.

“Maka bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi dan sebagainya menjadi satu lah gitu,” tandasnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi