NASIONAL
NASIONAL

Sirekap KPU Tak Lagi Tampilkan Perolehan Suara Capres-Cawapres dan Caleg

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, tak lagi ditampilkan dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut ditemui Kantor Berita Politik RMOL, saat mengakses website Sirekap di link http://pemilu2024.KPU.go.id/ pada Selasa malam (5/3).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jika ditelusuri, ketika publik mengakses link Sirekap tersebut, dan memilih jenis pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, dan termasuk DPD RI, tidak terlihat perolehan suara para calon.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Biasanya, ketika publik mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang, yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, biasanya juga tercantum di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memasukkan data perolehan suara di Sirekap.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun pada malam ini, baik diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir C.Hasil Plano, tidak ditayangkan KPU RI.

Berita Lainnya:
Viral di Medsos, Seorang Penumpang Hendak Buka Pintu Darurat Saat Pesawat Sedang Terbang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Melainkan, publik melihat formulir C.Hasil Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik di menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maupun DPD RI.

Belum diketahui maksud KPU RI, mengubah format penayangan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 seperti itu.

Karena, belum ada pimpinan KPU RI yang menjelaskan mengenai hal tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya