Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” ujarnya.
Carles menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
“Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama,” kata Charles.
Untuk sementara, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.
“Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Gus Samsudin mengaku senang berada di penjara, setelah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Samsudin mengatakan, dirinya berada di penjara lantaran sudah menjadi ketentuan Allah SWT.
“Saya senang di penjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa yang Allah berikan kepada saya,” kata Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Samsudin mengaku ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. “Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya,” ujarnya.