BANDA ACEH -Kecurangan, apapun bentuknya, tidak dibenarkan dalam masyarakat yang beradab. Demikian respon ketua organisasi sayap Partai Buruh, Sarjana untuk Indonesia, Gede Sandra, menyikapi terjadinya dugaan penggelembungan yang tidak wajar dalam perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belakangan ini.
“Kami memohon agar publik terus memantau dan saling membantu untuk mengantisipasi kecurangan. Karena apapun bentuknya, pencurian suara, pemindahan suara, maupun penggelembungan suara adalah kejahatan pemilu.” jelasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, banyak pihak ramai-ramai menyoroti penggelembungan suara partai yang dinahkodai oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Para intelektual dari berbagai lembaga penelitian juga ikut menyoroti masalah penggelembungan suara PSI ini.
Salah satunya adalah Burhanuddin Muhtadi, dalam akun X –nya, professor Ilmu Politik di UIN Jakarta yang juga direktur lembaga Indikator mengungkapkan kenaikan suara PSI seperti mengalami “ledakan”. Tidak smooth seperti partai-partai lainnya. Saat dibantah oleh akun X pengurus PSI, Burhanuddin tetap keukeuh bahwa bila suara masuk di Sirekap KPU sudah di atas 50 persen, maka volatilitas suara akan semakin berat.
Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan dari laporan yang ia terima, di sejumlah TPS ada pergeseran dari suara tidak sah masuk ke dalam perolehan suara partai. Ia mengambil contoh di salah satu TPS, suara tidak sah yang awalnya 10 dapat berubah tinggal 2, sementara 8 suara tidak sah hilang berpindah masuk menjadi suara partai.
Kemudian terjadilah kasus Bantaeng. Di mana terjadi penggelembungan suara PSI yang tercatat di situs infopemilu.KPU.go.id bila dibandingkan formulir C1 berjenjang. Diberitakan, KPU Bantaeng mengoreksi perolehan suara PSI karena ada penggelembungan suara PSI yang tercatat di situs resmi KPU tersebut, dari yang seharusnya 1.986 suara (di formulir C1 berjenjang) menggelembung menjadi 3.862 suara (di sirekap KPU). Melonjak dua kali lipat.
Akhirnya, di tengah polemik dan kecurigaan terhadap data dan tabulasi sirekap, KPU memilih untuk tidak lagi membuka akses masyarakat terhadap data dan tabulasi tersebut dengan alasan agar tidak menimbulkan prasangka. Sebelumnya masyarakat dapat melihat secara langsung grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara pemilu di Pilres dan Pileg 2024 per dapil. Tapi kini tidak lagi karena sudah ditutup KPU.
“Ini kan malah mencurigakan. Kenapa proses tabulasi di sirekap malah ditutup aksesnya di saat publik semakin kritis, kita malah menjadi gelap atas apa yang terjadi pada tabulasi data. Jangan salahkan bila terjadi gelombang kemarahan rakyat yang kecewa atas proses yang tidak adil dan tidak transparan.” ujar Gede Sandra.
Gede juga menyarankan agar Indonesia ke depan dapat belajar dari Negara lain yang sukses meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilunya, dari manual menjadi elektronik, seperti Brazil. Mirip Indonesia, di masa lalu pemilu di Brazil juga sarat dengan kecurangan, karena masih dilakukan secara manual menggunakan kertas suara dan penghitungan manual.
Sampai kemudian Mahkamah Kepemiluan Brazil (Brazilian Supreme Electoral Court) memperkenalkan sistem pemilu berbasis elektronik. Yang diujicobakan pertama kali tahun 1996 di beberapa wilayah, dan karena sukses besar akhirnya diterapkan secara keseluruhan sejak tahun 2000.