NASIONAL
NASIONAL

Mirip “Papa Minta Saham”, Skandal IUP Bahlil Akan Dibahas di Forum Resmi Pimpinan KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mirip skandal “Papa Minta Saham”, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) di beberapa daerah akan dibahas di forum resmi pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, pimpinan KPK masih ada yang bertugas di luar kota, sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil itu belum dibahas resmi, meski banyak pihak meminta diusut tuntas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Publik sudah tahu, kebetulan masih ada yang tugas di luar, seperti Pak Nawawi lagi ke Manado, jadi (dibahas) secara bersama-sama, secara formal, resmi, itu belum. Tetapi sudah mulai diskusi person to person dari pimpinan,” kata Johanis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/3).

Berita Lainnya:
Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Johanis memastikan, terkait Menteri Bahlil itu akan dibahas di forum resmi pimpin KPK. “Kita akan bahas nanti, pasti kita bahas,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia juga mengaku telah mendengar informasi dari anggota Komisi VII DPR RI, agar KPK menyikapi dan melakukan pengusutan soal IUP.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, setiap ada indikasi terjadi peristiwa pidana, tentu penegak hukum mempunyai kewajiban mencari dan menemukan apakah informasi itu memang benar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Khusus KPK, tentu akan dipelajari. Apakah terindikasi tindak pidana korupsi, tentunya kita lihat, ada nggak kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara,” jelas tambahnya.

Jika menyimak informasi di masyarakat, Johanis melihat tidak terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tapi terkait penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

“Menerima suap atau meminta. Minta dalam konteks halus dapat dikatakan melakukan pemerasan, berdasarkan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya. Nah, tidak ada kerugian keuangan negara di sini, tetapi dia selaku penyelenggara negara tidak selayaknya melakukan seperti itu,” urainya.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong

Menurutnya, persoalan itu mirip kasus PT Freeport Indonesia tahun 2015, yang dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”, yang merupakan skandal Politik ketika Ketua DPR RI Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko WIdodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham pada sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.

“Masih ingat kan ‘papa minta saham’? Tidak layak seorang pejabat penyelenggara negara melakukan hal seperti itu,” tegas Johanis.

“Itu tak terkait kerugian negara, tetapi penyelenggara negara yang meminta atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang memerlukan kebijakan negara, agar izin yang diperlukan dapat diberikan,” tutup.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya